Notification

×

Iklan

Iklan

Contoh Surat Pengantar Penerbitan E-KTP dari Desa

11 Desember 2022 | 22.43 WIB | 0 Views

Proses Penerbitan E-KTP kini semakin mudah bagi warga yang belum memiliki E-KTP atau belum melakukan perekaman E-KTP hanya dengan membawa surat pengantar yang dikeluarkan dari Pemerintah Desa kemudian pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk permohonan perekaman E-KTP, sebagai gambaran diwilayah Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara perekaman E-KTP cukup di Kantor Kecamatan.


Setelah proses perekaman E-KTP selesai, selanjutnya pemohon tinggal menunggu dirumah karena nantinya E-KTP akan diantarkan ke alamat rumah pemohon oleh jasa pengiriman apabila penerbitan E-KTP dari Dindukcapil telah selesai, karena penerbitan E-KTP hanya dari Dindukcapail setempat, sedangkan waktu lamanya berfariasi tergantung kelancaran dalam proses penerbitanya.


Bagi warga masyarakat atau anak-anak yang usianya sudah cukup namun belum memiliki E-KTP segeralah untuk membuat E-KTP seperti yang telah dijelaskan di atas, dan di bawah ini contoh surat pengantar yang di keluarkan dari Desa sebagai syarat untuk penerbitan E-KTP.

 

Demikan sedikit gambaran tentang proses untuk mendapatkan E-KTP semoga bermanfaat.