PELAKSANAAN PELATIKAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DESA SARWODADI KECAMATAN PEJAWARAN
KABUPATEN BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH
DESA SARWODADI KECAMATAN PEJAWARAN
KABUPATEN BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH
Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan serentak itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat hierarkis, yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian untuk mendukung tugas KPU pada tingkatan lebih kecil yaitu kecamatan, kelurahan/desa, sampai dengan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serentak haruslah merupakan sumber daya manusia yang berintegritas dan didapatkan melalui proses yang terstandardisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dibawah ini Foto Rangkaian Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Sarwodadi yang dilaksanakan pada Tgl 25 Januari 2024.
Pembukaan
Lagu Indonesia Raya
Lagu Junggle Pemilu
Pengambilan Sumpah
Pembacaan Fakta Integritas
Penandatanganan Berita Acara
Bimbingan Tekhnik dari PPK