Bandan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama BPD merupakan mitra Pemerintah Desa atau membantu Kepala Desa dan Peragkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Karena masa jabatan atau masa bhakti BPD adalah 6 tahun maka Desa Sarwodadi akan melaksanakan pemilihan BPD baru untuk masa jabatan 2023 s/d 2029 pada hari ini Senin 31 Juli 2023 di Aula Kantor Desa Sarwodadi Kecamatan Pejawaran.
Peserta yang telah mendaftar dari masing-masing RT se Desa Sarwodadi selanjutnya akan dipilih melalui perwakilan wilayah dan hanya 5 orang yang terpilih akan menjadi BPD Desa Sarwodadi.
Selanjutnya bagi BPD yang terpilih akan direkomendasikan ke Bupati Banjarnegara melalui Camat Pejawaran untuk selanjutnya diterbitkan SK Bupati Banjarnegara.