Transaksi jual beli tanah terkadang di abaikan oleh warga desa dengan alasan jual belinya dilakukan dengan saudara sendiri, sehingga bagi mereka ber anggapan tidak perlu di buatkan surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang di ketahui Pemerintah Desa setempat, namun jika dikemudian hari terjadi perselisihan dari Pemerintah Desa diminta untuk menyelesaikan perselisihanya, sedangkan secara administrasi tidak ada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang di tandatangani Kepala Desa dan saksi dari Pemerintah Desa setempat.
Agar status jual beli tanah terdokumentasikan oleh Pemerintah Desa setempat, sebaiknya bagi warga yang melakukan transaksi jual beli tanah, baik dengan pihak/saudara sendiri maupun dengan pihak/orang lain diharapkan untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang diketahui oleh Pemerintah Desa setempat sebagai tanda bukti yang sah secara hukum, sehingga apabila terjadi perselisihan dikemudian hari, dari Pemerintah Desa dapat memfasilitasi serta membatu dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Di bawah ini Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dari Desa yang dapat di DOWNLOAD sebagai contoh dan gambaran dalam pembuatan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.