Satu Satunya di Banjarnegara Kepala Desa Bergelar Doktor/S3.
Ya, Satunya satunya di Kabupaten Banjarnegara seorang Kepala Desa menyandang gelar Doktor atau Sarjana S3 yaitu Dr.Renda Sabita Noris S.SH.M.kn Kepala Desa Purwonegoro Kab.Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus menjabat sebagai Ketua FKPD (Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa) se Kabupaten Banjarnegara.
Dalam acara seminar Desa membangun Bangsa dan penarikan mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang diselenggaran di Gedung olahraga MTs M Sarwodadi beliau menyampaikan beberapa tentang sejarah Desa yang sudah ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di jabarkan dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tersebut dijabarkan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada BAB I Pasal 1 Undang-undang No 6 Tahun 2014 disebutkan :
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.
a. Rekognisi;
b. Subsidiaris;
c. Keberagaman;
d. Kebersamaan;
e. Kegotongroyongan;
f. Kekeluargaan;
g. Musyawarah;
h. Demokrasi;
i. Kemandirian;
j. Partisipasi;
k. Kesetaraan;
l. Pemberdayaan; dan
m. Keberlanjutan.
Pada Pasal 4 Penganturan Desa bertujuan :
- Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
- Membentuk Pemerintahan Desa yang Profesional, efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial segai bagian dari ketahanan nasional;
- Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.