Notification

×

Iklan

Iklan

Penetapan APBDes 2023

21 Januari 2023 | 21.09 WIB | 0 Views
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dapat ditetapkan setelah Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dihadiri dari Pemerintah Kecamatan,BPD, serta unsur perwakilan masyarakat guna menyepakati rancangan penggunaan Anggaran Pendapatan Desa di tahun berikutnya.

Dalam pelaksanaan Musrenbangdes Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menampung semua usulan rancangan dari masing-masing dusun yang telah disepakati dalam Musyawarah Dusun (Musdus) tentang rancangan yang menjadi proiritas utama, selanjutnya beradu pendapat untuk menghasilakan mufakat bersama.

Dari hasil kesepakatan dalam Musrenbangdes Kepala Desa menyampaikan kepada Pemerintah Kecamatan secara rinci atas rencana penggunaan Anggaran Pendapatan Desa dengan cara memaparkan rincian yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya untuk di evaluasi.

Persetujuan dari hasil evaluasi akan ditetapkan sebagai APBDes Murni pada semester pertama untuk melaksanakan rencana yang menjadi prioritas utama, sedangkan untuk semester berikutnya Kepala Desa menyelanggarakan kembali Musyawarah guna perubahan APBDes sebagai APBDes Perubahan dengan mengacu peraturan Pemerintah yang berlaku.

Rencana yang telah dimuat dalam APBDes Murni tidak semuanya dapat terpenuhi apabila terbit peraturan baru dari Pemerintah atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di APBDes Perubahan.

Setiap Kepala Desa berkewajiban mengikuti peraturan Pemerintah yang berlaku meskipun rencana yang telah termuat dalam APBDes Murni belum semua terpenuhi, namun yang disayangkan belum semua warga masyarakat dapat memahami sehingga mereka berpendapat " Untuk apa dilaksanakan Musrenbangdes jika usulan yang telah menjadi kesepakatan tidak dapat dilaksanakan", dari pendapat itulah Pemerintah Desa di beri PR yang sampai kini belum menemukan jawabanya.

Semoga dalam artikel singkat dan tak berguna ini dapat memberi sedikit informasi kepada warga masyarakat desa khususnya tentang bagaimana perjalanan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang semuanya sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.